19/09/2015

Jelajah Plus #2 - Aturan Penumpang Kereta Api yang Perlu Kamu Tahu

#recycledpost #throwbackOct2013



Di balik tiket kereta api ternyata ada... (mau tahu aja atau mau tahu banget? wkwk #alaymodeon). Well... Ternyata ada "persyaratan dan ketentuan angkutan penumpang kereta api"! Hehe... Eits, jangan cabut dulu, soalnya setiap poin ini penting dan menarik lhoo untuk disimak (beli tiket dimana, sejak kapan, berat bagasi, dsb) apalagi kalau kamu mau naik kereta api tut tut tut... siapa hendak turun?

1. Setiap penumpang wajib memiliki tiket;
2. Tarif sudah termasuk asuransi;
3. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa;

4. Khusus pada KA tertentu yang ditetapkan, bagi anak usia di bawah 3 tahun jika tidak mengambil tempat duduk, berhak atas reduksi tarif;
5. Tiket berlaku dan sah apabila:
A. Dipergunakan oleh penumpang yang namanya tercantum pada tiket, dinuktikan dengan bukti identitas yang sah dan masih berlaku;
B. Nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi yang tercantum pada tiket telah sesuai dengan KA yang dinaiki;

6. Pada saat boarding, semua penumpang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas yang sah (KTP/SIM/Passport/ID Lainnya yang sah);
7. Penumpang yang kedapatan tidak memiliki tiket yang sah di atas KA, diturunkan pada kesempatan pertama atau stasiun terdekat.
8. Reservasi tiket KA dapat dilakukan sejak H-90 di loket stasiun, loket mitra, contact center 121, secara online melalui web, aplikasi android, blackberry dan windows mobile;

9. Mengubah tanggal, jam keberangkatan atau berganti KA dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA yang telah dipesan dengan dikenakan bea administrasi sebesar maksimal 25% dari harga tiket di luar bea pesan;
10. Pembatalan tiket dapat dilakukan:
A. Sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercetak pada tiket, dikenakan Bea Pembatalan sebesar 25% dsari harga tiket di luar bea pesan;
B. Kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercetak pada tiket, maka tiket hangus dan tidak ada pengembalian tiket;

11. Perhitungan bea perubahan jadwal, pembatalan atau reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-
12. Berat dan volume bagasi kabin kereta untuk setiap penumpang maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3, kelebihan berat dan volume bagasi kabin dikenakan bea tambahan;

13. Barang yang dilarang pada bagasi kabin kereta: binatang, narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya, senjata api dan senjata tajam, barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barasng yang karena keadaan dasn besarnya tidak pantas diangkut pada bagasi kabin kereta serta barang-barang yang dilarang undang-undang;
14. Semua Perjalanan KA adalah Tanpa Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian KA.


EmoticonEmoticon